Anggota TNI Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

ilustrasi, sumber: pixabay.com

Palembang – Kopral Dua Basarsyah, anggota TNI terdakwa penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati.

“Dakwaan pokok adalah pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI,” kata Oditur Militer CHK Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 21 Juli 2025.

Darwin mengatakan pihaknya mengacu pada beberapa pasal, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata Darwin.

Darwin mengungkapkan enam poin yang memberatkan tuntutan dalam perkara ini. Pertama, Kopda Basarsyah mencemarkan nama baik TNI. Kedua, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Ketiga, perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam khususnya Kodam II Sriwijaya pada umumnya.

“Lalu, akibat perbuatannya menimbulkan kematian tiga orang korban aparat Polri. Mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga, baik istri anak dan orang tua korban. Dan terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api selama lima bulan 25 hari,” kata Darwin.

sumber: https://www.tempo.co/hukum/anggota-tni-pelaku-penembakan-polisi-di-lampung-dituntut-hukuman-mati-2048919

Admin

Related posts

Next Post