Akademikus dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti kejanggalan pada vonis yang diterima mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Sebab, dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada keuntungan apa pun yang dinikmati oleh Tom Lembong. “Yang mendapat keuntungan adalah orang-orang yang bahkan dia enggak kenal secara langsung,” ucap Bivitri melalui sambungan telepon pada Senin, 21 Juli 2025.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Tom Lembong tidak memiliki niat jahat dan tak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula. Bivitri pun mempertanyakan alasan majelis hakim tetap memberikan vonis pidana penjara kepada Tom. “Apa yang diputuskan itu betul-betul kebijakan karena ternyata terbukti juga dalam pengadilan bahwa dia tidak punya kewenangan yang sifatnya sangat teknis,” kata Bivitri.
sumber: https://www.tempo.co/video/arsip/ahli-hukum-tata-negara-soroti-kejanggalan-vonis-untuk-tom-lembong-2048944